Haloo driver maxim mobil Indonesia, tahukah kalian bahwa pelanggaran terhadap pelepasan stiker maxim pada kendaraan mobil yang bekerjasama dengan aplikator akan mendapatkan sanksi berupa denda dan pencabutan hak prioritas.
Mengacu pada pengumuman di allikasi yang berbunyi seperti ini.
Melepaskan stiker branding “Maxim” tanpa pemberitahuan ke kantor terlebih dahulu dan memberikan informasi palsu (mencoba menempelkan kembali setelah melepas stiker, memfoto dari foto saat stiker masih ditempel) merupakan pelanggaran Pasal 17 Peraturan Kerja.
Pengemudi yang memberikan foto palsu dalam pemeriksaan melelui foto akan dikenakan denda: untuk pelepasan stiker sepenuhnya — 300.000 rupiah, pelepasan stiker hanya pada bagian belakang — 100.000 rupiah, serta ditariknya prioritas berikut penurunan komisi. Selanjutnya, pemasangan stiker akan dilakukan hanya dengan biaya mereka sendiri.
Baca Juga: Cara Pasang Stiker Maxim Car