Haloo driver maxim mobil Indonesia, tahukah kalian bahwa pelanggaran terhadap pelepasan stiker maxim pada kendaraan mobil yang bekerjasama dengan aplikator akan mendapatkan sanksi berupa denda dan pencabutan hak prioritas.

Nah, ini merupakan informasi penting bagi para driver maxim Car (Mobil) diseluruh tanah air. sudah ada aturannya lo, jadi silahkan konfirmasi terlebih dahulu sebelum bertindak.

Baca aturan yang ada di aplikasi. Semua aturan itu sudah di sampaikan pihak Aplikasi melalui pengumuman aplikasi Maxim.
Berikut ini Pengumuman yang berkaitan dengan Pelanggaran pelepasan stiker maxim di mobil.  Berapa dendanya? yuk kita bahas.

Mengacu pada pengumuman di allikasi yang berbunyi seperti ini.

Melepaskan stiker branding “Maxim” tanpa pemberitahuan ke kantor terlebih dahulu dan memberikan informasi palsu (mencoba menempelkan kembali setelah melepas stiker, memfoto dari foto saat stiker masih ditempel) merupakan pelanggaran Pasal 17 Peraturan Kerja.
Pengemudi yang memberikan foto palsu dalam pemeriksaan melelui foto akan dikenakan denda: untuk pelepasan stiker sepenuhnya — 300.000 rupiah, pelepasan stiker hanya pada bagian belakang — 100.000 rupiah, serta ditariknya prioritas berikut penurunan komisi. Selanjutnya, pemasangan stiker akan dilakukan hanya dengan biaya mereka sendiri.

Nah itulah isi dari pengumuman dari aplikasi maxim. jadi jangan pernah kalian melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. karena itu akan merugikan dirimu sendiri.
Carilah uang yang halal, karena anak istri dirumah ingin makan dengan uang yang halal. cintailah keluarga.

Baca Juga: Cara Pasang Stiker Maxim Car

Demikianlah pembahasan tentang pelanggaran terhadap pelepasan stiker maxim mobil tanpa pemberitahuan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan sesama driver Online.
Salam Satu Aspal.