Sejarah Hari Lahan Basah Sedunia
Hari Lahan Basah Sedunia pertama kali diperingati tahun 1997. Peringatan ini ditandai dengan penandatanganan Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) pada tanggal 2 Februari 1971 di kota Ramsar Iran, dan Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden RI No 48 tahun 1991.
Apa Itu Konvensi Ramsar?
Apa Tujuan Perjanjian Konvensi Ramsar?
Sejak tahun 1997 hingga 2007, konvensi telah melaporkan bahwa 95 negara telah melakukan aktivitas perayaan Hari Lahan Basah Sedunia dalam berbagai bentuk, dari seminar dan kuliah singkat, lintas alam, kontes seni anak-anak, balap sampan, hingga aksi bersih (clean-up day) yang dilakukan komunitas masyarakat, dan sebagainya (wikipedia).
Lahan basah digolongkan baik ke dalam bioma maupun ekosistem. Lahan basah dibedakan dari perairan dan juga dari tataguna lahan lainnya berdasarkan tingginya muka air dan juga tipe vegetasi yang tumbuh di atasnya.
Lahan basah juga kerap dideskripsikan sebagai ekoton, yakni wilayah peralihan antara daratan dan perairan. Seperti disebutkan oleh Mitsch dan Gosselink, lahan basah terbentuk:
“…at the interface between truly terrestrial ecosystems and aquatic systems, making them inherently different from each other, yet highly dependent on both.”
Sementara Konvensi Ramsar mendefinisikan bahwa Lahan Basah adalah:
- Pasal 1.1: “… lahan basah adalah wilayah payau, rawa, gambut, atau perairan, baik alami maupun buatan, permanen atau temporer (sementara), dengan air yang mengalir atau diam, tawar, payau, atau asin, termasuk pula wilayah dengan air laut yang kedalamannya di saat pasang rendah (surut) tidak melebihi 6 meter.”
- Pasal 2.1: “[Lahan basah] dapat pula mencakup wilayah riparian (tepian sungai) dan pesisir yang berdekatan dengan suatu lahan basah, pulau-pulau, atau bagian laut yang dalamnya lebih dari 6 meter yang terlingkupi oleh lahan basah.”